Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu berada di Teluk Palabuhanratu yang merupakan bagian dari perairan Samudera Hindia (WPP-RI 573). Dilatarbelakangi potensi perikanan di sekitar Palabuhanratu yang besar, maka dibangunlah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu pada tahun 1991 – 1993 dengan dana pembangunan pada tahap awal bersumber dari Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Developmnet Bank (ISDB) dan pada tanggal 18 Februari 1993 diresmikan operasionalnya oleh Presiden RI ke -2 Bapak Jenderal (Purn) H.M.Soeharto.
PPN Palabuhanratu mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan diwilayahnya, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan untuk pelestariannya, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Dalam menunjang tugas pokonya maka PPN Palabuhanratu menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Fungsi pemerintahan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan pembinaan, pengendalian, pengawasan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan, serta fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengusahaan merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan.
Tugas Pokok : Tugas Pokok dan Fungsi PPN Palabuhanratu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 66/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap. Tugas yang diemban PPN Palabuhanratu adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Fungsi :
a. Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
b. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
c. Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
d. Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
e. Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
f. Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
g. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
h. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
i. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan.
j. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
k. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
l. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
m. Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
n. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
o. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141