Detail

KARTONO KEPALA PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEKALONGAN
Lokasi
Jl. WR. Supratman No. 1, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51141

Layanan yang Tersedia

SIPP Nasional PPN Pekalongan Permohonan Informasi
PROFIL PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEKALONGAN
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
0285 424500
ppnpekalongan@gmail.com
Struktur Organisasi

Pelabuhan Perikanan awal diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KM.188/O/Phb-74 pada tanggal 16 Juli 1974. Tentang : Pelabuhan Perikanan diubah statusnya menjadi Pelabuhan Khusus Perikanan. Pada tanggal 25 Mei 1978, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.310/Kpts/5/1978 Pelabuhan Khusus Perikanan secara resmi menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPN Pekalongan) Jumlah kapal aktif di PPN Pekalongan sekitar 322 kapal (dibawah dan diatas 30 GT) dengan total nelayan sekitar 4.500 nelayan dan total produksi perikanan per tahun sekitar 12 ribu ton (fluktuatif) dengan ikan dominan laying, siro dan kembung.

Berdasarkan PerMenKP No.66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalobngan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, pelabuhan perikanan juga melaksanakan fungsi:

  • penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
  • pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
  • pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
  • pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
  • pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
  • pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
  • pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
  • pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
  • pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan;
  • pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
  • pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
  • pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
  • pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan o) pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

VISI :

-          Terwujudnya Perikanan Tangkap yang Maju dan Berkelanjutan serta Masyarakat Perikanan Tangkap yang Sejahtera” untuk mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong

MISI :

PPN Pekalongan melaksanakan 4 (empat) dari 9 (sembilan) misi Presiden dan Wakil Presiden dengan uraian sebagai berikut:

a.     peningkatan kualitas manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas SDM masyarakat perikanan tangkap;

b.     struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, melalui peningkatan kontribusi ekonomi subsektor perikanan tangkap;

c.      mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, melalui peningkatan keberlanjutan sumber daya perikanan tangkap; dan

d.     pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup PPN Pekalongan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEKALONGAN
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Data Belum Tersedia

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia