Pelabuhan Perikanan awal diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KM.188/O/Phb-74 pada tanggal 16 Juli 1974. Tentang : Pelabuhan Perikanan diubah statusnya menjadi Pelabuhan Khusus Perikanan. Pada tanggal 25 Mei 1978, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.310/Kpts/5/1978 Pelabuhan Khusus Perikanan secara resmi menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPN Pekalongan) Jumlah kapal aktif di PPN Pekalongan sekitar 322 kapal (dibawah dan diatas 30 GT) dengan total nelayan sekitar 4.500 nelayan dan total produksi perikanan per tahun sekitar 12 ribu ton (fluktuatif) dengan ikan dominan laying, siro dan kembung.
Berdasarkan PerMenKP No.66 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalobngan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, pelabuhan perikanan juga melaksanakan fungsi:
VISI :
- “Terwujudnya Perikanan Tangkap yang Maju dan Berkelanjutan serta Masyarakat Perikanan Tangkap yang Sejahtera” untuk mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
MISI :
PPN Pekalongan melaksanakan 4 (empat) dari 9 (sembilan) misi Presiden dan Wakil Presiden dengan uraian sebagai berikut:
a. peningkatan kualitas manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas SDM masyarakat perikanan tangkap;
b. struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, melalui peningkatan kontribusi ekonomi subsektor perikanan tangkap;
c. mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, melalui peningkatan keberlanjutan sumber daya perikanan tangkap; dan
d. pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup PPN Pekalongan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141