Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
PPS Kendari memiliki luas lahan keseluruhan dengan total 42,65 Ha dimana sekitar 19 Ha luas lahan sudah termanfaatkan untuk fasilitas umum/perkantoran dan kurang lebih 23 Ha diperuntukkan kavling industri. PPS Kendari dibangun sejak tahun 1984, yang diawali dengan pembebasan tanah rakyat kemudian dilanjutkan dengan tahap kontruksi atas dasar Studi Kelayakan oleh Tim Asian Development Bank bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan. Sedangkan operasional PPS Kendari dimulai pada tahun 1990 setelah diresmikan oleh Presiden RI Bapak H.M.Soeharto pada tanggal 10 September 1990. Sebelum ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera, status kelembagaannya adalah Project Manajemen Unit (PMU). PPS Kendari terletak di Wilayah Perairan WPPNRI 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda) dan WPPNRI 715 (Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram). Wilayah perairan ini mencakup kawasan perairan dari 6 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Beberapa Ikan yang dominan yang didaratkan di PPS Kendari adalah ikan pelagis, seperti ikan layang (Decapterus spp.), ikan cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan tongkol dan ikan tuna. Alat Tangkap dominan di PPS Kendari adalah Purse Seine dan kapal yang berpangkalan berukuran tidak lebih dari 30 GT. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PER-MEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, bahwa PPS Kendari mempunyai tugas dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal Perikanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS Kendari Mempunyai fungsi ;
1. Penyusunan rencana program anggaran , pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan
2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan
3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
4. Pelaksanaan pemeriksaan logbook
5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
6. Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar
8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan serta pengendalian sarana prasarana
9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan, pengendalian sumber daya ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan distribusi hasil perikanan
10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitasi usaha
11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi
12. Pelaksanaan Bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik
13. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan
14. Pelaksanaan urusan ketatausahaan
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141