Pengelolaan BBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 memerlukan sinergi di internal KKP agar dijalankan dari hulu sampai dengan hilir, baik yang terkait dengan penangkapan, pengembangan budidaya, penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan BBL. Di sisi lain, persoalan penyelundupan BBL masih menjadi tantangan dalam pengelolaan.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan Project Management Office (PMO-724) berisikan unit kerja internal terkait KKP, yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster.
Ruang lingkup dari Program Management Office-724 (PMO) Kementerian Kelautan dan Perikanan
STRUKTUR ORGANISASI
Kinerja dari Program Management Office-724 (PMO) Kementerian Kelautan dan Perikanan
Data Monitoring Penggagalan Penyelundupan BBL 2024
Data Pendapatan Negara Dari Pembudidayaan BBL di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141