© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Sejarah

SEJARAH  KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumberdaya tersebut terdiri dari sumberdaya yang dapat diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak dan gas bumi dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumberdaya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.

Tahun 1999
Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.

Tahun 2000

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tersebut, pada November 2000 telah dilakukan penyempurnaan organisasi DKP. Pada akhir tahun 2000, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dimana organisasi DKP yang baru menjadi :

Menteri Kelautan dan Perikanan;
Sekretaris Jenderal;
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
Inspektorat Jenderal;
Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
Staf Ahli.

 

Tahun 2005 sd 2006

Pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, maka struktur organisasi KKP menjadi :

Menteri Kelautan dan Perikanan;
Sekretaris Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan;
Staf Ahli.

Tahun 2009

Pada tahun 2009, terjadi perubahan nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

Terbentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus peluang bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, bagaimana KKP ini menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya.

Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi pembangunan negara ini lebih mangarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan tumbuh ke depan.

Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini masih dapat meningkatkan produk perikanan dan kelautan di masa datang. Keempat, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

 

Tahun 2015

Setelah perubahan Nomenklatur menjadi Kementerian, pada tahun 2015 terbit Peraturan Presiden No 63/2015 tentang  tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan penambahan eselon I inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawas. 

 

Selanjutnya pada tahun 2017, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan penambahan unsur pendukung Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 

 

Tahun 2023

Pada tahun 2023, pada masa Era Presiden Joko Widodo dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan perubahan nomenklatur sebagai berikut: 

 

 

Pada Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan diubah menjadi Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan karena Kedua unsur riset dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sejak tahun 2023. 

 

Sama halnya dengan unsur riset, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai unit yang melaksanakan urusan karantina ikan dan urusan pengendalian mutu. Sejak tahun 2023, urusan karantina ikan berpindah ke Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian

 

Tahun 2024

Dalam pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi, Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali melantik Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M  sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelantikan menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Presiden Prabowo Subianto juga mengangkat Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Penunjukkan Didit Herdiawan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No. 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

 

 

 

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia