Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. SKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2024 disusun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Mataram dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selaku Otoritas kompeten khususnya Unit Pelayanan Teknis Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Mataram dimasa yang akan datang.
Pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat pada triwulan II tahun 2024 dilakukan pada awal bulan April s/d akhir bulan Juni 2024 yang diisi oleh responden yang telah menerima pelayanan dari Balai KIPM Mataram minimal 3 bulan terakhir dengan mengisi kuesioner secara online pada link :https://ptsp.kkp.go.id/skm/, kemudian dari data aplikasi SUSAN (Survei Kepuasan) tersebut diolah untuk menjadi sebuah bentuk Laporan Survei Kepuasan Masyarakat.
Berdasarkan hasil pengumpulan data Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2024 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum kualitas pelayanan Balai KIPM Jayapura dipersepsikan “ Baik” oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh Triwulan II yaitu 88,28 Sehingga masih perlu
peningkatan kualitas layanan.
2. Dari 9 unsur pelayanan umumnya Balai KIPM Jayapura memiliki mutu layanan "BAIK".
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan UPP BKIPM Tarakan sebagaisalah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan
didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.