Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (BRPBATPP) selama Triwulan III Tahun 2023 dengan metode
penyajian mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.
Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi
yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Penyusunan Laporan Kinerja ini, bertujuan:
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur atas capaian pada Triwulan III Tahun
2023.
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi satuan kerja untuk meningkatkan
kinerjanya.