Laporan Kinerja Direktorat Pemasaran Triwulan II Tahun 2023 disusun
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian rencana kerja
Direktorat Pemasaran pada Triwulan II Tahun 2023. Penyusunan Laporan
Kinerja Direktorat Pemasaran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja dan PERMENKP No. 68
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja.