Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ditjen PDSPKP turut melakukan penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Peraturan dengan materi perizinan berusaha bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, antara lain sebagai berikut;
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141