Pelaporan Kinerja

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Senin, 12 Agustus 2024
Laporan Kinerja (LKj) Triwulan II Tahun 2024 Pangkalan PSDKP Lampulo memberikan gambaran terhadap capaian kinerja selama Triwulan II Tahun 2024, dari aktivitas kegiatan yang telah menjadi target pada tahun tersebut. Dalam Laporan Kinerja ini, juga menjabarkan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka perbaikan capaian ke depan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Rabu, 31 Juli 2024
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal PSDKP Triwulan II Tahun 2024 disusun sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen. PSDKP. Penyusunan Laporan Kinerja Ditjen PSDKP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rencana Strategis Ditjen PSDKP Tahun 2020-2024
Sabtu, 20 Juli 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan suatu proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 lingkup Direktorat Jenderal PSDKP adalah mencakup sebanyak 15 (lima belas) Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP dengan tujuan memberikan informasi kepada pimpinan terkait kinerja dalam penyelenggaraan SPI kementerian yang merupakan kontribusi dari masing-masing Satuan Kerja, yang meliputi Pengendalian Rutin, Pengendalian Berkala, dan Pengendalian dengan pendekatan Manajemen Risiko. Pengendalian rutin diselenggarakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai setiap hari. Risiko yang perlu dikendalikan dalam penyelenggaraan pengendalian rutin adalah dalam aspek organisasi, aspek perencanaan, aspek pengelolaan keuangan (pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, akuntansi dan pelaporan, serta kerugian negara), aspek kepegawaian, dan aspek kinerja. Pengendalian berkala merupakan sarana penyampaian informasi aktual mengenai kondisi beberapa aktivitas/kegiatan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja sebagai bahane dalam pengambilan keputusan guna kegiatan pengendalian. Informasi tersebut berupa kapasitas SDM pengelola keuangan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, Barang Milik Negara (BMN), penyelesaian kerugian negara, dan penyerapan anggaran. Pada kapasitas SDM pengelola keuangan sudah ditetapkan melalui keputusan menteri kelautan dan perikanan terkait pejabat pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam pengendalian penyusunan anggaran tahun Anggaran 2024 diterbitkan berdasarkan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan rambu-rambu di atas serta telah direviu oleh Tim Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2024 baik terkait penggunaan kode akun, alokasi anggaran per kegiatan, kelengkapan dokumen TOR, RAB, maupun data dukung yang digunakan sehingga pada pelaksanaan anggaran di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir revisi anggaran. Hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada triwulan II Tahun 2024, telah dilaksanakan sebanyak 299 (dua ratus Sembilan puluh sembilan) rencana kegiatan pengendalian risiko di triwulan II TA. 2024 dimana 71 (tujuh puluh satu) rencana kegiatan berada di Satker Pusat dan 228 (dua ratus dua puluh delapan) rencana kegiatan berada di 14 (empat belas) Satker UPT lingkup Ditjen PSDKP telah terlaksana dan telah mampu menurunkan risiko. Dalam penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 di Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, yang disebabkan masih rendahnya pemahaman, kesadaran dan komitmen satuan kerja di lingkup Ditjen PSDKP akan pentingnya penyelenggaraan SPIP, hal tersebut ditandai dengan penyampaian laporan yang tertunda. Berbagai upaya tidak kurang dan sudah dilakukan agar memudahkan dan melibatkan seluruh pegawai dan pimpinan dalam penyelenggaraan SPIP, tetapi masih saja dari tahun ke tahun belum ada perubahan signifikan dari pola yang ada dan yang paling penting bahwa tolok ukur efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KKP masih belum sepenuhnya dapat dicapai.
Jumat, 19 Juli 2024
Laporan Kinerja (LKj) Stasiun PSDKP Kupang Triwulan II Tahun 2024 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja. Penyusunan LKj merupakan bentuk pertanggung jawaban Stasiun PSDKP Kupang kepada Ditjen. PSDKP, atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu, juga sebagai media untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 kepada masyarakat dan stakeholders lainnya.
Selasa, 16 Juli 2024
LAPORAN KINERJA TRIWULAN II TAHUN 2024 STASIUN PSDKP PONTIANAK
Sabtu, 13 Juli 2024
Laporan Kinerja (LKj) UPT Stasiun PSDKP Belawan Triwulan II Tahun 2024 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Ditjen PSDKP Tahun 2020 – 2024 dan Rencana Kinerja Tahunan 2024 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia