Laporan Keuangan Stasiun PSDKP Kupang Tahun 2023 ini telah disusundan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidahkaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi:
1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
2. NERACA
3. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
4. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal PSDKP Triwulan I Tahun 2024 disusun sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen. PSDKP. Penyusunan Laporan Kinerja Ditjen PSDKP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan dan Rencana Strategis Ditjen PSDKP Tahun 2020-2024