JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bersama Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan (DPKAKP) melaksanakan Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan Periode yang ke V (lima) Bulan Juli Tahun 2023. Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ditjen Perikanan Tangkap telah diberikan amanat untuk menerbitkan sertifikat Awak Kapal Perikanan untuk tiga jenis kompetensi, yaitu laik Laut, Laik Simpan dan Laik Tangkap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141