© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

BKIPM Mataram: ”Si Chupang” Implementasi Transparansi Informasi Publik

Jumat, 10 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.913/SJ.5/IX/2021

 

MATARAM (10/9) - Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Mataram, Suprayogi memastikan dukungannya pada keterbukaan pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan dengan inovasi aplikasi Cukup Mudah dan Gampang (Si Chupang) yang baru memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Inovasi Si Chupang menjadi bentuk sinergitas dan kolaborasi Balai KIPM Mataram dengan masyarakat/stakeholder kelautan dan perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Tentu ini menjadi salah satu implementasi dalam mendukung keterbukaan dan transparansi informasi publik di Balai KIPM Mataram sebagai PPID Pelaksana di UPT KKP," kata Suprayogi saat menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana bersama Komisioner Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi di kantornya, Kamis (9/9/2021).

 

Dalam kunjungan yang juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (BHKLN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agung Tri Prasetyo tersebut Yogi memaparkan kemudahan layanan yang diberikan oleh jajarannya. Melalui Si Chupang, para pelaku usaha tak lagi terkendala jarak serta tak harus datang ke kantor untuk mengurus sertifikat cara karantina ikan yang baik (CKIB) dan dokumen lain yang dibutuhkan.

 

"Tentu ini sebuah kehormatan dikunjungi tim KIP dalam rangka visitasi monev keterbukaan informasi publik 2021," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala BHKLN KKP memastikan komitmen KKP dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pelayanan informasi publik. Terbaru, KKP bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) menyepakati Komitmen Bersama Integrasi Keterbukaan Informasi Publik.

 

"Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu," katanya.

 

Sebelumnya pada 5 Agustus 2021 telah dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama dilakukan serentak secara luring dan daring jajaran KKP di Pusat oleh Karo Humas dan KLN, para Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Eselon 1 dan Daerah oleh seluruh Kepala UPT KKP selaku PPID Pelaksana.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karenanya, KKP akan terus membenahi pelayanan keterbukaan informasi publik di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut digitalisasi untuk meningkatkan layanan publik termasuk keterbukaan informasi publik adalah langkah yang harus dipilih setiap badan publik dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam peluncuran Pintu Layanan Terpadu atau PILAR, Menteri Trenggono menegaskan transformasi digital yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung Satu Data Indonesia.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia