© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Cegah Penyakit Ikan, KKP Lakukan Pemantauan ke Kelompok Pembudidaya Ikan di Bantul

Jumat, 24 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 953/SJ.5/IX/2021

 

YOGYAKARTA (24/9) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta bergerak cepat untuk mencegah penyebaran penyakit ikan (PIK). Kali ini, bersama Penyuluh Perikanan dari Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Tim SKIPM Yogyakarta melakukan pemantuan di wilayah Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

"Kemarin kita pantau di dua lokasi yaitu Pokdakan Mina Dompol Sejahtera dan Balai Benih Udang Galah (BBUG) Samas," terang Kepala SKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman, Jumat (24/9/2021).

 

Hafit mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sampel, di Pokdakan Mina Dompol Sejahtera Tim memeriksa benih ikan lele dan dilakukan uji aeromonas salmonicida, yersinia ruckeri, edwardsiella ictaluri dan parasit.

 

Selain itu, benih ikan nila diuji aeromonas salmonicida, edwardsiella ictaluri, streptococcus agalactiae, yersinia ruckeri, virus tilapia lake virus, SVC, VNN dan parasit.

 

"Kemudian untuk ikan koi dilakukan uji aeromonas salmonicida, yersinia ruckeri, koi herpes virus, spring viraemia of carp (SVC))," sambungnya.

 

Sementara di BBUG Samas, Tim mengambil sampel induk udang galah dan dilakukan uji MrNV (Macrobrachium rosenbergii Noda Virus), White Spot Syndrome Virus (WSSV), IMNV (Infectious Myonecrosis Virus). Perlakuan yang sama diterapkan untuk benur udang galah.

 

"Di lokasi kolam budidaya juga dilakukan uji kualitas air berupa pH dan suhu air kolam pemeliharaan," terang Hafit.

 

Tak hanya mengambil sampel, Tim SKIPM juga melakukan pemantauan serta pendataan terkait asal ikan, padat tebar, kapasitas produksi, hama dan wabah di lokasi sekitar.

 

"Semoga upaya ini bisa meminimalisir penyakit ikan dan berdampak pada hasil panen yang maksimal," tutupnya.

 

Sebelumnya, Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa. Regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.

 

Selain itu, Menteri Trenggono juga telah mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Kebijakan ini sesuai dengan amanah pertemuan 14 Kepala Negara/Pemerintahan dalam forum High Level Panel on Sustainable Ocean Economy (HLPSOE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) atau Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-14 (life below water).

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia