© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Dukung RIDPN, Menteri Trenggono: Penerapan PKKPRL Bisa Jaga Originalitas Kawasan

Selasa, 29 Maret 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.218/SJ.5/III/2022

 

JAKARTA (29/3) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendukung Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) / Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Manado-Likupang dan Bangka Belitung. Dukungan ini diutarakan saat Menteri Trenggono menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Finalisasi RIDPN/ITMP di Jakarta, Selasa (29/3/2022) yang diinisiasi oleh Bappenas dan Kemenparekraf.

 

Menurutnya, kemajuan sektor pariwisata harus disokong dan berbanding lurus dengan keberlanjutan originalitas suatu wilayah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui penerapan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) siap mengawal kemajuan pariwisata Indonesia sekaligus menjaga kearifan lokal sebagai ciri khas wilayah tujuan wisata.

 

“Saya meyakini bahwa originalitas itu menjadi sangat penting untuk dipertahankan. Jadi saya kira yang harus dilakukan adalah bagaimana tata kelolanya. Itulah concern-nya kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerapkan UU Cipta Kerja dan harus ada PKKPRL,” ucap Menteri Trenggono memberikan saran.

 

KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dimana semua kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Karena dengan instrumen tersebut konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan dapat dengan mudah diatasi.

 

Lebih lanjut Menteri Trenggono menjelaskan bahwa pariwisata jangka panjang harus lebih diutamakan dari pada hanya sekadar pariwisata yang mengejar ke-massive-an sesaat namun dapat merusak originalitas dan keindahan wilayah destinasi wisata. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KKP di bawah kepemimpinannya akan serius dalam membantu kemajuan pariwisata Indonesia.

 

“Wilayah itu bagaimana menjaga originalitasnya harus dijaga betul, misal orang yang datang tidak boleh sembarangan membawa makanan, nah, ini yang harus dijaga. Jangan kemudian ada kedatangan (wisatawan) yang massive dari sisi pariwisata impact-nya menjadi kehancuran. Dan saya pastikan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saya pimpin akan sangat serius sekali untuk membantu kemajuan pariwisata Indonesia,” lanjut Menteri Trenggono.

 

RIDPN Manado-Likupang dan Bangka Belitung merupakan program percepatan menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu destinasi prioritas yang akan dikembangkan di Indonesia, dimana di dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024 pemerintah telah menetapkan Likupang dan Bangka Belitung sebagai 10 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Hal ini bertujuan untuk menciptakan “Bali Baru” di Indonesia. Untuk itu kawasan Manado-Likupang menjadi salah satu kawasan yang perlu disusun dokumen RIDPN/ITMP.

 

Selain Menteri Trenggono, dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia