© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Jadwal Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 Serta Lokasi Ujian Selain Jakarta

Selasa, 21 Januari 2020

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN NOMOR B-42/SJ/I/2020

TENTANG

JADWAL DAFTAR ULANG DAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2019

LOKASI UJIAN SELAIN JAKARTA

 

 

Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019/2020 Nomor B-1234/SJ/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pengumuman Nomor 1251/SJ/XII/2019 tentang Tambahan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Setelah Dilakukan Verifikasi Ulang Pada Masa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

 

A. Peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIX pengumuman ini wajib mengikuti tahapan Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

 

B. Jadwal dan lokasi Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIX

 

C. Pada saat daftar ulang peserta wajib:

1. Membawa dan menunjukan:

  1. Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak berwarna;
  2. Ijazah asli;
  3. SK Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
  4. Transkrip/Daftar nilai asli;
  5. KTP elektronik/surat keterangan bukti perekaman KTP elektronik asli;
  6. Surat lamaran asli;
  7. Surat pernyataan asli;
  8. ANKAPIN/ATKAPIN asli dan BST asli bagi peserta yang melamar jabatan Oiler, Kelasi dan Operator Speedboat;
  9. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan surat keterangan asli hubungan keluarga dengan orang tua dari Kepala Desa/Kepala Suku bagi peserta formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
  10. Surat Tanda Register (bukan internship) asli bagi peserta yang melamar jabatan Pelaksana/Terampil-Perawa

 

2. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan mengenakan kaos tanpa kerah dan sandal).

 

D. Sistem dan Materi Tes

SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), selama 90 (sembilan puluh) menit, dengan materi:

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

E. Kelulusan SKD

Kelulusan peserta SKD berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, yaitu:

 

1. Formasi Umum.

  1. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
  2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  3. 65 (enam puluh lima) untuk TWK

 

2. Formasi Khusus.

  1. Nilai kumulatif bagi Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  2. Nilai kumulatif bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
  3. Nilai kumulatif bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

3. Nilai kumulatif bagi jabatan Kelasi dan Oiler paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan  nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

 

4. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD yang memenuhi passing grade.

 

F. Tata Tertib Pelaksanaan SKD

  1. Peserta wajib:

a) Hadir di lokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai;

b) Harus melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ surat keterangan perekaman KTP elektronik dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang telah disahkan oleh Panitia;

d) Harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

e) Pakaian

     1). Pria

Mengenakan kemeja berkerah lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans);

      2). Wanita

a) Mengenakan kemeja berkerah/blouse lengan panjang berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana/rok berbahan jeans);

b) Bagi yang berhijab mengenakan jilbab berwarna gelap.

 

2. Peserta SKD di dalam ruang tes dilarang

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  3. Membawa makanan dan minuman;
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
  7. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  8. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

 

 3. Peserta dilarang merokok di lokasi tes

 

 4. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib

 

G.  Sanksi

  1. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur, dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
  2. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun pada saat dimulainya tes, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

 

H. Peserta P1/TL

1. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

 

2. Peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB.

 

3. Nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 sah digunakan oleh Peserta P1/TL apabila:

a. Memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamar.

b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

 

4. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, dinyatakan gugur.

 

5. Peserta P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

 

6. Apabila nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 yang diperoleh Peserta P1/TL memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Pengadaan tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang  digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 dengan nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

 

7. Apabila nilai SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

 

8. Nilai SKD Peserta P1/TL, akan diperingkatkan dengan nilai SKD dari peserta Pengadaan CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.

 

9. Nilai Peserta P1/TL sebagaimana pada Lampiran XXIX

 

I. Lain-lain

  1. Bagi para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada saat pelaksanaan Daftar Ulang.
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  3. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 tidak dipungut biaya.
  4. Informasi terkait dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 dapat dilihat di laman http://kkp.go.id atau http://ropeg.kkp.go.id, Instagram @rosdmakkp dan twitter @birosdmakkp.
  5. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri, apabila ada yang menjanjikan kelulusan dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan.
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PNS KKP Tahun 2019/2020, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Info lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini:

1. Pengumuman Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selain lokasi Jakarta

2. Lampiran I Yogyakarta

3. Lampiran II Surabaya

4. Lampiran III Bandung

5. Lampiran IV Makassar

6. Lampiran V Medan

7. Lampiran VI Palembang

8. Lampiran VII Banjarmasin

9. Lampiran VIII Denpasar

10. Lampiran IX Manado

11. Lampiran X Pekanbaru

12. Lampiran XI Aceh

13. Lampiran XII Semarang

14. Lampiran XIII Sorong

15. Lampiran IV Mataram

16. Lampiran XV SKD Yogya

17. Lampiran XVI SKD Surabaya

18. Lampiran XVII SKD Bandung

19. Lampiran XVIII SKD Makassar

20. Lampiran XIX SKD Medan

21. Lampiran XX SKD Palembang

22. Lampiran XXI SKD Banjarmasin

23. Lampiran XXII SKD Denpasar

24. Lampiran XXIII SKD Manado

25. Lampiran XXVIV SKD Pekanbaru

26. Lampiran XXVV SKD Aceh

27. Lampiran XXVVI SKD Semarang 

28. Lampiran XXVVII SKD Sorong

29. Lampiran XXVVIII SKD Mataram

30. Lampiran XXIX SKD P1/TL

 

Perhatian: Kepada seluruh calon pelamar CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan kami informasikan bahwa seluruh informasi terkait Penerimaan CPNS Kementerian Kelautan Perikanan yang Resmi hanya melalui website : http://kkp.go.idhttp://ropeg.kkp.go.id

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia