© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Ajak Masyarakat Perbatasan RI-PNG Ikut Cegah Masuknya Hama dan Penyakit Ikan

Rabu, 8 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.903/SJ.5/IX/2021

 

MERAUKE (8/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak warga perbatasan untuk menyadari pentingnya sistem penjaminan kesehatan dan mutu ikan. Bertempat di pos lintas batas negara (PLBN) Republik Indonesia (RI)-Papua Nugini (PNG) Sota, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merauke menggandeng para pemangku kepentingan dan sejumlah lembaga menggelar ngobrol santai terkait sistem, mekanisme dan prosedur lintas batas negara.

 

"Kita lakukan pendekatan humanis, kita lakukan temu masyarakat dan stakeholder wilayah perbatasan RI-PNG," kata Kepala SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah, di kantornya Jumat pekan lalu (3/9/2021).

 

Sosok yang akrab disapa Anik ini berharap, melalui kegiatan yang dilakukan sehari sebelumnya (2/9/2021), bisa menjadi upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat pelintas batas. Terlebih bulan ini, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan PLBN Sota September 2021.

 

"Alhamdulillah, masyarakat antusias saat ngobrol santai dan kita sampaikan pentingnya PLBN ini," sambungnya.

 

Anik memastikan, SKIPM Merauke telah menyiapkan standard operational procedure (SOP) Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Impor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya ialah untuk menjaga keamanan hayati ikan dari ancaman hama dan penyakit karantina serta keamanan pangan untuk ikan-ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat perbatasan.

 

"Salah satu tujuan sistem perlintasan PLBN ialah mencegah masuknya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK)," terangnya.

 

Sebagai informasi, selain SKIPM Merauke, stakeholder perbatasan yang hadir di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan perwakilan pemerintah daerah lainnya. Masing-masing lembaga tersebut juga memaparkan sistem, mekanisme dan prosedur dalam hal pelintasan orang maupun barang melalui PLBN yang sudah didirikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.

 

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia