© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Dukung Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi

Minggu, 29 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.877/SJ.5/VIII/2021

 

JAKARTA (29/8) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong penetapan calon kawasan konservasi perairan Maksegara di pesisir utara Papua Barat. Langkah ini guna mendukung Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dalam menjaga keberlanjutan kekayaan dan potensi kelautan dan perikanan.

 

Kegiatan penetapan ini mulai dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan Distrik Makbon, Kabupaten Sorong sebagai Distrik Konservasi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang RZWP3K, yang mengamanatkan alokasi ruang laut berupa kawasan konservasi.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa kawasan konservasi adalah salah satu langkah bijak KKP dalam mengelola ruang laut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Di mana kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

“KKP mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi karena kawasan konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan,” terang Tari panggilan akrabnya.

 

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam pengelolaan kawasan harus menggunakan prinsip blue economy (economy biru) yang sasarannya menjaga keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan pertumbuhan ekonomi.

 

Tari menambahkan, mengelola kawasan konservasi tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan peran serta seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya harus menjadi prioritas. Seperti halnya dalam percepatan penetapan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi memerlukan sinergi khususnya dalam penyusunan dokumen rencana zonasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyadartahuan masyarakat.

 

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan bahwa target luas kawasan sampai tahun 2024 yaitu 23,40 juta hektare.

 

Kawasan konservasi yang telah ditetapkan di Provinsi Papua Barat memiliki luas total 4,53 juta hektare. Dari total luasan tersebut, 65% atau seluas 2,94 juta hektare telah ditetapkan oleh KKP, sedangkan 32% atau seluas 1,46 juta hektare ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan 3% atau seluas 135.300 hektare telah dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat, menunggu penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Untuk mencapai target luasan kawasan konservasi perairan yang efektif dikelola, KKP akan mempercepat penetapan kawasan konservasi, salah satunya adalah kawasan konservasi Maksegara di Provinsi Papua Barat.

 

“Percepatan penetapan kawasan konservasi harus diimbangi oleh percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi khususnya yang telah ditetapkan oleh Menteri, agar kawasan konservasi tersebut memiliki manfaat sebagai kawasan yang efektif,” ujar Andi.

 

Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menambahkan, KKP mengusulkan percepatan penetapan kawasan konservasi perairan Maksegara yang meliputi perairan di Distrik Makbon, Selemkai, Mega dan Moraid yang berada di pesisir utara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambraw. Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang berada di daerah Papua Barat, LPSPL Sorong melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen rencana zonasi.

 

“Calon kawasan konservasi perairan Maksegara merupakan kawasan yang diinisiasi oleh LPSPL Sorong pada tahun 2019. Luasnya mencapai 135.300 hektare. Kawasan ini dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat pada tahun 2020 dengan Keputusan Gubernur Nomor 523/87/4/2020,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Abdullatief Suari mengungkapkan keanekaragaman di wilayahnya sebagai titipan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. Karenanya konservasi menjadi salah satu cara agar keanekaragaman ini tetap lestari.

 

Selain pemerintah daerah, dukungan penetapan calon kawasan konservasi perairan Maksegara juga datang dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.

 

“Program ini sejalan dengan YKAN yang punya misi melindungi daratan dan perairan sebagai sandaran kehidupan. Kami yang telah berkecimpung dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia termasuk di Bentang Laut Kepala Burung Papua sejak tahun 2002, akan mendukung KKP untuk mempercepat penetapan kawasan konservasi Maksegara,” jelas Lukas Rumetna Bird's Head Seascape Manager YKAN.

 

Pihaknya juga berharap melalui kerja sama dan sinergi berbagai persoalan serta target yang ditetapkan akan terwujud dan sumber daya kelautannya dapat dikelola secara berkelanjutan di kawasan konservasi perairan Maksegara khususnya bagi biota dilindungi seperti penyu, dugong serta habitat lamun, terumbu karang, dan mangrove.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia