© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Gelar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 Maret 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.177/SJ.5/III/2022

 

JAKARTA (16/3) – Dalam rangka penyadartahuan mengenai perizinan pemanfaatan ruang laut kepada pemangku kepentingan yang melaksanakan kegiatan di ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar Sosialisasi Kegiatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dilakukan secara daring dan luring pada 10 Maret 2022, lalu.

 

Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa menjelaskan KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

 

Berdasarkan identifikasi titik indikatif yang dilakukan sampai bulan maret 2022, diketahui terdapat 530 titik penggunaan ruang laut di wilayah Sulawesi.

 

"Terdapat sekitar 530 titik penggunaan ruang laut di wilayah kerja BPSPL Makassar antara lain untuk  dermaga, jetty, keramba jaring apung, permukiman, pelabuhan, tambak, galangan kapal, penginapan, restoran, bangunan pelindung pantai, terminal khusus dan reklamasi," ujar Getreda.

 

Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto saat dihubungi di Jakarta menyampaikan dasar hukum pelaksanaan perizinan ruang laut. Ketentuan kegiatan reklamasi tidak hanya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tetapi juga diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2021 Pasal 18, yang menyebutkan 2 jenis kegiatan reklamasi yakni kegiatan yang telah berjalan sebelum adanya regulasi tata ruang dan kegiatan yang dilaksanakan setelah adanya regulasi tata ruang.

 

"Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk reklamasi yang telah dilaksanakan sebelum adanya regulasi tata ruang, tetap harus mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL/PKKPRL), sehingga atas dasar tersebut pelaku usaha wajib segera mengajukan permohonan PKKPRL. Ada sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada siapapun yang memanfaatkan ruang laut tetapi tidak memiliki PKKPRL/KKPRL," tegasnya.

 

Suharyanto menambahkan, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

 

“Menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut digunakan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan sebagai dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.

 

Sosialisasi KKPRL dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di antaranya adalah BRPBAP3 Maros, PPI Untia, PSDKP Bitung, BBWS Pompengan Jeneberang, BP2IP Barombong, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan,  Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar, Yayasan Konservasi Cinta Laut Indonesia Luwu Timur, Kelompok Masyarakat Madani Pinrang, serta perusahaan yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di Wilayah Kerja BPSPL Makassar.

 

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia