© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Pastikan PNBP Perikanan untuk Percepat Pembangunan Sektor KP dan Kesejahteraan Nelayan

Jumat, 1 Oktober 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 981/SJ.5/X/2021


JAKARTA (1/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Seperti pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pembangunan kampung nelayan maju.



"PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP, Jumat (1/10/2021).

 

Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

 

Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.

 

Zaini menambahkan, meski pandemi belum usai, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan pada tahun 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan.

 

Pertumbuhan produk domestik bruto perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I tahun 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69%. Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada bulan Agustus 2021 (Data BPS 2021).

 

Seperti diketahui, peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara.

 

Menteri Trenggono menegaskan meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia