© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi

Selasa, 12 Oktober 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1013/SJ.5/X/2021

 

JAKARTA (12/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

 

"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) sangat concern dengan kesehatan laut. Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam talkshow Bincang Bahari dengan tema "Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan" yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10/2021).

 

"Jadi artinya, KKP menyiapkan concern-concern KKP terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto.

 

Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. “Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja," ujarnya.

 

Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana KKP  mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

 

Ditambahkannya, sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat posisi Menteri Keluatan dan Perikanan sudah mengeluarkan sejumlah aturan yang nafasnya menjaga ruang laut dipergunakan sesuai prinsip ekonomi biru yakni  Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

 

Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

 

Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga sebagai tim teknis penilaian kajian amdal pusat KLHK, Widodo Pranowo mengatakan, pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. 

 

"KKP dan KLHK itu sudah hand in hand. Ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK itu, bersinergi dengan yang ada di KKP. Ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," terangnya. 

 

Menurutnya, kesehatan laut merupakan kunci kegiatan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi nasional, dapat berjalan berkelanjutan. Guna mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan laut, perlu adanya indeks kesehatan laut yang dikeluarkan secara berkala.

 

"Indeks kesehatan laut di lihat sebagai tools untuk melihat sejauh mana laut kita sehat, sekaligus menjadi tools untuk melihat bagaimana kita mengelola laut yang dampak ekonominya dapat kita rasakan," paparnya.

 

Di samping itu, menurutnya perlu juga instrumen lain seperti teknologi untuk memantau dan mengendalikan pencemaran di laut, kemudian kebijakan sebagai acuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut agar kegiatannya tidak mengancam kelestarian ekosistem. 

 

Pakar Ekonomi Kelautan dari IPB University, Prof. Dr. Akhmad Fauzi mengatakan memang perlu adanya perbaikan tata kelola untuk memastikan ruang laut tetap sehat, mengingat kondisi kesehatan laut secara global mulai mengalami penurunan. 

 

Di sisi lain paradigma negara-negara dunia kini tidak lagi mengacu pada pertumbuhan melainkan keberlanjutan, di mana salah satunya wujudnya adalah platform Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015.

 

"Kuncinya tadi perbaikan tata kelola. Ini kunci untuk menjembatani perubahan orientasi pertumbuhan menjadi orientasi keberlanjutan. Bagaimana izin diperbaiki, peningkatkan daya saing produk kita perbaiki. Di situ kuncinya," ungkapnya.

 

Direktur Teknik Pelindo Multi Terminal Prakoso Hadi Takariyanto yang turut hadir daring dalam talkshow Bincang Bahari tersebut, memastikan komitmen perusahaannya dalam mengelola lingkungan. Sebagai contoh di Makassar New Port yang saat ini dalam tahap pembangunan. 

 

Dalam memastikan pemanfaatan sumber daya laut untuk mendukung pembangunan, pihaknya memastikan menaati aturan. Bahkan melakukan uji coba lab dan mengandalkan peran teknologi. Selain itu, di Makassar New Port terdapat fasilitas untuk mencegah terjadinya tumpahan minyak. 

 

"Makassar New Port ini dibuat melalui reklamasi, jarak dari lokasi sekitar 18 mil. Dan ini kami sudah sesuai dengan Amdal yang sudah dibuat sebelumnya. Bagaimana kami memastikan pasir yang diambil itu benar lokasinya, di kapal itu ada GPS sehingga diketahui di mana saja mengambilnya. Ini bisa kami pastikan tidak merusak terumbu karang," ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan Spesialis Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Hartono. Pihaknya mengaku berkomitmen penuh untuk menjaga lingkungan dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Setiap rencana kegiatan eksplorasi diawali dengan studi terkait lingkungan. 

 

"Sampai akhir kegiatan pun, masih dilakukan studi lingkungan untuk mengetahui kondisi saat itu. Itu dilakukan oleh semua KKS di bawah SKK Migas," terang Rudi Hartono.

 

Hartono juga menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang dibuat pemerintah terkait perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. "SKK Migas punya komitmen untuk menjaga kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan kepada pemerintah. Ini komitmen SKK Migas," pungkasnya.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia