© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Pacu Perbaikan Pelabuhan Perikanan di 2022

Kamis, 23 September 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.950/SJ.5/IX/2021

 

JAKARTA (23/9) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut salah satu tantangan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan adalah kesiapan infrastruktur pelabuhan perikanan. Sebagian besar pelabuhan perikanan di Indonesia menurutnya belum memenuhi standar sehingga ia akan memacu perbaikannya pada 2022.

 

"Pelabuhan banyak sekali yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Ini yang akan kita benahi terus di 2022 ke depan. Karena ini hal penting utama, sebab kalau (tempat) pendaratan tidak baik maka proses berikutnya tidak baik," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resmi KKP, Kamis (23/9/2021) yang bertepatan dengan Hari Maritim Nasional.

 

Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.

 

Perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, kata Menteri Trenggono, akan mendorong peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia. Sebab Pemerintah bisa menjamin kualitas produk perikanan mulai dari penangkapan, pendaratan, hingga sampai tahap pengolahan.

 

"Artinya ikan tuh mulai dari produksi, baik mulai dari tangkapan maupun budidaya, kita sudah bisa identifikasi bahwa bahan bakunya itu kualitasnya baik. Lalu kemudian ini menjadi suatu standard operation procedure dalam proses pengolahan perikanan," paparnya.

 

Sejalan dengan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pihaknya akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur yang merupakan bagian dari program terobosan KKP periode 2021-2024 yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap. Dengan kebijakan ini, pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa, melainkan di pelabuhan yang tak jauh dari area penangkapan, sehingga perbaikan infrastruktur menjadi keharusan.

 

Kebijakan penangkapan terukur sendiri merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru yang selama ini menjadi acuan negara-negara di dunia dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki agar berkelanjutan.

 

Menteri Trenggono menyadari perbaikan pelabuhan perikanan di Indonesia butuh dana besar sehingga tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terlebih di masa-masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ia juga aktif mengupayakan program-program bantuan pembangunan dari lembaga internasional yang mendukung implementasi ekonomi biru pada sektor kelautan dan perikanan.

 

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui unit pelaksana teknis Ditjen Perikanan Tangkap mengelola 22 pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Terdiri dari enam pelabuhan perikanan tipe A (Pelabuhan Perikanan Samudera/PPS), 15 tipe B (Pelabuhan Perikanan Nusantara/PPN), serta satu pelabuhan tipe C (Pelabuhan Perikanan Pantai/PPP).

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia