© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri Trenggono Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan Devisa

Senin, 23 Agustus 2021


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.854/SJ.5/VIII/2021


JAKARTA (23/8) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.

 

"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai USD167 miliar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat membuka seminar perikanan secara daring, Senin (23/8/2021).

 

Menteri Trenggono menjelaskan, nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

 

Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.

 

Terukurnya nilai produksi yang menunjukkan ketahanan ekonomi, serta terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.

 

"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," ungkap Menteri Trenggono.

 

Pada penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, akan dilakukan sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan. Lalu pengaturan pelabuhan tempat pendaratan ikan dan jenis alat yang diperbolehkan.

 

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, KKP salah satunya akan memanfaatkan peran teknologi pengawasan yang terintegrasi. Langkah lainnya membangun sinergi dengan banyak pihak, utamanya dalam hal pembangunan sarana dan prasana pendukung serta pengawasan.

 

Sebagai informasi, kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP 2021-2024. Tiga program tersebut meliputi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan melalui Kebijakan Penangkapan Terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan.

 

Kemudian pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan. Serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

 

BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia