Kementerian Kelautan dan Perikanan mengundang masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk melaksanakan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dengan lokasi sebagai berikut :
No
|
Lokasi
|
Luas
|
Potensi Volume*
|
A
|
Laut Jawa
|
|
|
1
|
Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah
|
574.384.627,45 m2
|
1.723.153.882,35 m3
|
2
|
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
|
133.255.945,25 m2
|
399.767.835,75 m3
|
3
|
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
|
207.254.728,06 m2
|
621.764.184,18 m3
|
4
|
Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
|
367.244.359,54 m2
|
1.101.733.078,62 m3
|
5
|
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
|
580.375.585,95 m2
|
1.741.126.757,85 m3
|
B
|
Selat Makassar
|
|
|
6
|
Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
|
993.321.879,86 m2
|
2.979.965.639,58 m3
|
C
|
Laut Natuna-Natuna Utara
|
|
|
7
|
perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
|
3.030.320.445,37 m2
|
9.090.961.336,11 m3
|
dengan kedalaman hasil sedimentasi di laut sampai dengan 3 (tiga) meter
Keterangan: koordinat dan peta dapat diunduh melalui tautan bit.ly/sedimentasi2024
Syarat-syarat pelaku usaha dengan melampirkan:
- Surat permohonan sebagaimana Lampiran III Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri;
- Proposal dan rencana kerja umum yang memuat :
- tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- mitra kerja;
- lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis (sesuai dengan luasan yang dimohonkan);
- kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;
- volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis;
- rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial;
- kelayakan finansial;
- proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah;
- keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan
- dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL);
- Company Profile (bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut, Akta pendirian Perseroan Terbatas)
- pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan
- Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
- dokumen perencanaan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat;
- kerja sama dengan pelaku usaha reklamasi.
- Soft copy dalam flashdisk yang memuat dokumen permohonan (format .pdf) dan shapefile (.shp) lokasi yang dimohonkan.
Kriteria Pelaku Usaha :
- Bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan;
- Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- Menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, dan peralatan pendukung dengan teknologi khusus;
- Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan,
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Ketentuan yang harus dipenuhi:
- Setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Setiap pelaku usaha yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
- Apabila tagihan 5% PNBP sebagaimana angka 2 tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal.
- Setiap pelaku usaha yang memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut*) harus menyelesaikan perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
*) Izin ini belum operasional, berlaku pada saat angka 4 diselesaikan
Peraturan terkait dengan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dapat diunduh melalui laman https://jdih.kkp.go.id/
Pendaftaran dan Pemasukan Dokumen:
Dokumen disampaikan melalui PTSA Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat (buka setiap hari kerja dengan jam operasional Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB)
Pengumuman berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret 2024. Pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan berakhirnya pengumuman ini.
Jakarta, 15 Maret 2024
an. Menteri Kelautan dan Perikanan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut