© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Nelayan Dukung Pengembangan Kampung Nelayan Maju

Rabu, 1 Juni 2022


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR: SP.397/SJ.5/VI/2022

 

JAKARTA (1/6) - Peningkatan kapasitas kelembagaan nelayan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mewujudkan kampung nelayan maju. Kelembagaan nelayan melalui kelompok usaha bersama (KUB) maupun koperasi dapat menjadi penggerak perekonomian lokal serta menciptakan nelayan yang tangguh dan berdaya saing.


 
Mewakili Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Koordinator Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan Lili Widodo mengatakan pengembangan kelembagaan nelayan dapat mendorong para nelayan lebih berdaya saing untuk berkompetisi mengembangkan usahanya dan menjadi pengaruh bagi nelayan yang lain.


 
“Dengan sumber daya manusia yang maju akan berdampak pula pada pengembangan kampung nelayannya. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas nasional 2020-2024 untuk mengembangkan korporasi nelayan,” ujarnya pada kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan nelayan dan sosialisasi serta gerai kepesertaan asuransi dan jaminan hari tua bagi nelayan di Desa Mertak Awang, yang menjadi lokasi pengembangan kampung nelayan maju di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 27-28 Mei 2022.


 
Pengembangan korporasi nelayan terus didorong pemerintah agar memiliki bisnis proses yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Harapannya dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.


 
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Perikanan Tangkap KKP juga melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan asuransi dan jaminan hari tua bagi nelayan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Asuransi Jasindo, DPLK BRI dan BRI Life.


 
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran nelayan akan pentingnya asuransi. Nelayan akan lebih tenang dan nyaman saat melaut karena risiko tinggi saat melaut yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan.


 
“Dengan adanya asuransi, para nelayan akan memiliki jaminan perlindungan jiwa serta jaminan hari tua atau dana pensiun setelah mereka tidak produktif menangkap ikan,” imbuh Lili.


 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wakti Wahyu Trenggono menyampaikan pemberdayaan nelayan kecil terus dilakukan untuk mengembangkan potensi di wilayah kampung nelayan maju  dan perikanan yang berkelanjutan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup serta perekonomian masyarakat nelayan.


 
HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia