© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

"Tangkap-Manfaat", Kebijakan KKP Manfaatkan Kapal Ikan Ilegal Bagi Nelayan Tradisional

Senin, 2 September 2024


Jakarta, (2/9) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melaksanakan kebijakan "Tangkap-Manfaat" dalam penanganan Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Melalui kebijakan ini, KKP saat ini sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing (KIA) dan memilih untuk memanfaatkan kapal-kapal ikan ilegal tersebut bagi nelayan tradisional.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/9/2024) menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP yang lebih memilih memanfaatkan kapal-kapal ikan ilegal tersebut dibanding ditenggelamkan atau diledakkan.

 

“Ada beberapa faktor kapal-kapal ikan ilegal itu tindakan ditenggelamkan atau diledakan, pertama dampak ledakan diyakini akan merusak ekosistem laut. kedua lantaran butuh biaya yang cukup besar untuk menenggalakam satu buah kapal,” ujarnya.

 

Ipunk juga menjelaskan, kapal ikan tersebut jadi barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. KKP memiliki kebijakan yang diberi nama 'Tangkap-Manfaat', yaitu dengan menyerahkan kapal tersebut untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

“Dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kami bicara dengan Kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang masih menggunakan kapal tradisional. Yang sudah selesai (diproses) kami serahkan saja ke pemda untuk nelayan,” ujarnya.

 

Ipunk juga mengatakan, pengeboman dan penenggelaman kapal itu tak sejalan dengan upaya KKP dalam membersihkan laut dan pesisir melalui program Gencar Bulan Cinta Laut. 

 

"Padahal sekarang kita sedang gencar-gencarnya bulan cinta laut. Kita ngambil sampah-sampah itu, masa kita mau nebar sampah di laut, terus oli yang ada di mesin pecah. Jadi laut tercemar," ujarnya.

 

Sepanjang tahun 2024 KKP, memberikan hibah 5 kapal rampasan yang dalam kondisi baik dan telah selesai prosesnya di kejaksaan untuk diperbaiki juga sebelum diserahkan kepada Pemeritah daerah. Setelah layak dari pemerintah daerah akan memberikan langsung kepada nelayan.  

 

Dengan pemberian kapal ikan hasil rampasan negara, diyakini mampu memberikan dampak yang luar biasa, dimulai dari jumlah tangkapan ikan yang akan meningkat. Selanjutnya roda perekonomian khususnya kelompok nelayan dapat berjalan dengan baik.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan dapat menghadirkan keberlanjutan ekologi dan manfaat sosial ekonomi. Menteri Trenggono juga meminta seluruh jajarannya di lapangan agar bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

Sumber:

DJPSDKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia