© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja Subsektor Perikanan Tangkap, KKP Susun Laporan Keuangan Semester II TA 2021

Selasa, 18 Januari 2022


SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.33/SJ.5/I/2022

 

YOGYAKARTA (18/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan penyusunan laporan keuangan Semester II tahun anggaran (TA) 2021. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan hal tersebut merupakan kewajiban lembaga pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja.

 

“Laporan keuangan harus dapat disusun dengan baik dan berkualitas untuk menunjukkan pencapaian kinerja sebelumnya. Tentu saja dengan kaidah dan rambu-rambu mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat membuka kegiatan penyusunan laporan keuangan semester II TA 2021, Senin (17/1/2022).

 

Menurutnya terdapat tiga aspek penyusunan laporan keuangan berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Antara lain perencanaan yang baik, implementasi dan pelaksanaan kegiatan serta evaluasi dalam bentuk penyusunan laporan.

 

“Penyusunan laporan keuangan ini juga kita harapkan dapat mendukung KKP memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia TA 2021. Ini yang perlu kita pertahankan dan tingkatkan terus,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Zaini mengatakan pada tahun 2022 DJPT memiliki program pokok penangkapan ikan terukur. Kebijakan tersebut merupakan upaya mewujudkan ekonomi biru dengan pemanfaatan ekologi dan ekonomi yang berimbang.

 

“Penangkapan ikan berdasarkan potensi, kuota dan ekosistem di masing-masing wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Kita juga menggandeng Komnasjiskan (Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan) untuk menghitung jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada penangkapan ikan terukur ini,” ungkapnya.

 

Zaini melanjutkan, dalam waktu dekat angka potensi, kuota tangkapan (JTB) di tiap WPP akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga dapat menjadi acuan para pelaku usaha dan nelayan dalam memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

 

Selain kegiatan penangkapan ikan terukur, program pembangunan kampung nelayan maju juga menjadi fokus utama DJPT. Melalui kegiatan ini, pemberdayaan nelayan akan dilakukan untuk menciptakan sentra nelayan yang bersih, mandiri dan tangguh.

 

Kegiatan penyusunan laporan keuangan semester II TA 2021 ini berlangsung selama 5 hari dengan melibatkan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup DJPT hingga dinas kelautan dan perikanan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selain itu juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional RI.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya akuntabilitas kinerja di jajarannya untuk memastikan program-program yang dilaksanakan KKP memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia