Menteri Trenggono meninjau langsung penyegelan lokasi reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023).
Menteri Trenggono bertemu langsung dengan pemiliknya dan dia mengakui belum memiliki PKKPRL sebagai persyaratan dasar dilakukannya reklamasi. Saya minta semua kegiatan dihentikan dulu, sampai perizinannya beres.
Penertiban seperti ini sudah sering KKP lakukan di berbagai tempat sebagai komitmen dalam menjaga ekologi. Menteri Trenggono mengimbau pihak-pihak yang mau melakukan kegiatan reklamasi lebih dulu mengurus izin dasar, karena dengan begitu kita bersama-sama menjaga keberlanjutan ekologi untuk masa depan laut yang sehat.
Selamat Hari Laut Sedunia.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141