Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM pada BPPMHKP Surabaya I periode Triwulan IV - 2024 dilaksanakan pada 3 s.d. 17 Desember 2024. Berdasarkan hasil survei kepada 88 UPI yang terpilih sebagai responden pengguna layanan, diperoleh Nilai IKM sebesar 92,55 dengan nilai indeks sebesar 3,702 dengan kategori kualitas pelayanan “SANGAT BAIK”.
UPT BPPMHKP Lampung salah satu UPT yang ada dalam BPPMHKP KKP yang melaksanakan tugas & fungsi pelayanan publik di Provinsi Lampung dan sedang membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk menguji keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik, maka terdapat sebuah tolok ukur dengan mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan UPT BPPMHKP Lampung terhadap layanan yang diberikan.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi pengguna layanan terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan.
Survei Kepuasan Pengguna Layanan dilakukan secara daring mulai tanggal 01 Oktober - 31 Desember 2024. Survei ini ditujukan untuk seluruh Pengguna Layanan UPT BPPMHKP Lampung secara online melalui tautan http://ptsp.kkp.go.id/skm/s/u/46
Dari hasil survei diperoleh data bahwa jumlah sampel responden yang mengisi survei adalah sebanyak 29 responden.
Hasil perhitungan kuesioner survei terhadap produk layanan UPT BPPMHKP Lampung sebagai berikut :
1. Apakah anda/badan hukum/organisasi dapat memahami persyaratan pelayanan yang tersedia diunit kerja kami : 3.89
2. Apakah sistem, mekanisme, prosedur pelayanan yang tersedia mudah dipahami : 3.85
3. Apakah waktu pelayanan sesuai dengan janji layanan : 3.90
4. Bagaimana kejelasan informasi tentang biaya/tarif jasa layanan : 3.84
5. Apakah produk pelayanan yang diberikan & diterima telah sesuai dengan ketentuan : 3.88
6. Bagaimana kompetensi personil dalam memberikan pelayanan : 3.78
7. Bagaimana sikap petugas dalam memberikan pelayanan : 3.82
8. Apakah penanganan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan atau keluhan pelanggan telah dilaksanakan dengan baik : 3.85
9 Bagaimana fasilitas pelayanan yang tersedia : 3.88
Dari hasil survei juga didapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 91,28 dengan kriteria Sangat Baik. IKM ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedapannya..
Terima Kasih atas partisipasi dan kritik serta masukan yang telah anda berikan.
#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy #2024KKPBeyond #SaktiWahyuTrenggono
BPPMHKP Merak telah melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di BPPMHKP Merak. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya Perbaikan pelayanan publik melalui Pengukuran Indeks Kepuasaan Masyarakat.
Secara umum kualitas pelayanan pada Unit Pelayanan Teknis BPPMHKP Merak dipersepsikan adalah "SANGAT BAIK" oleh masyarakat penggunanya. Hal ini terlihat dari nilai persepsi SKM Triwulan IV tahun 2024 sebesar 89,39.
Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi dari semua pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan dari BPPMHKP Merak yang telah menyampaikan hasil survei. Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan di BPPMHKP Merak.
#PanganBiru #2025KKPRiseTogether #EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas #SaktiWahyuTrenggono #KKPGOID #zonaintegritas #berAKHLAK #saynotokorupsi #stopgratifikasi✋ #BanggaMelayaniBangsa